Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan respons terhadap proses hukum penelitinya yang tengah ramai menjadi pembicaraan masyarakat, Andi Pangerang Hasanuddin, karena mengeluarkan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan konferensi pers yang digelar dan disiarkan Divisi Humas Polri mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau ancaman kekerasan yang menakut-nakuti yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik, diketahui bahwa Andi dijemput Minggu malam, 30 April 2023 oleh Bareskrim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberikan pernyataan terhadap penanganan kasus ujaran Andi yang telah meresahkan masyarakat. "BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko melalui keterangannya, Senin, 1 Mei 2023.
Terkait penegakan hukum, lanjut Handoko, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, dijelaskan Handoko, kepada yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu, 26 April 2023.
Selanjutnya, Handoko menegaskan BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.