Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Kementerian Ristek Sosialisasi UU Atur Peneliti Asing, Ada Sanksi Rp 4 Miliar

Peneliti lokal yang ingin bekerja sama dengan mitra luar atau peneliti asing harus benar-benar mencermati dan memahami undang-undang ini.

27 Oktober 2020 | 08.49 WIB

Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dua peneliti asing yakni Marc Ancrenaz, Scientific Director Conservation Program Kinibatangan Orang Utan Kinabalu Malaysia (baju merah), dan Marc Ancrenaz, Scientific Director Kinabatangan Orangutan Conservartion Programmee Sabah Malaysia, mengabadikan sebuah benda yang ditemukan di hutan Prevab Taman Nasional Kutai (TNK). (Adi Sagaria/ANTARA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Riset dan Teknologi melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Termasuk di dalamnya adalah aturan yang berlaku untuk penelitian dan peneliti asing di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Deputi Bidang Penguatan riset dan Pengembangan di Kementerian Ristek, Muhammad Dimyati, mengtakan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 menjadi momentum untuk peneliti Indonesia menempatkan diri dan mengangkat marwahnya dalam konteks kerja sama penelitian dan pengembangan peneliti asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Undang-undang itu dinilainya memberi dorongan dan proteksi. "Kita menginginkan bahwa kekayaan yang kita miliki diolah dan dimanfaatkan oleh dan untuk sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia," kata Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia Dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019, Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Dimyati menuturkan pihak dalam negeri termasuk para peneliti lokal yang ingin bekerja sama dengan mitra luar atau peneliti asing harus benar-benar mencermati dan memahami Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 sebagai acuan dalam kerja sama penelitian dengan pihak asing di Indonesia.

Selain memberikan dorongan dan proteksi, undang-undang tersebut juga memberikan perlindungan sampai dengan sanksi kepada siapapun yang melanggar atau tidak mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut. Sanksi tersebut berlaku, baik bagi pihak Indonesia maupun mitra asing dalam kerja sama penelitian dan pengembangan.

"Ini karenakan banyak kerja sama penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh pihak Indonesia termasuk perguruan tinggi dalam negeri dengan pihak luar," kata Dimyati.

Termasuk dalam aturan sanksi itu adalah peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian di Indonesia tanpa izin akan dikenai sanksi administratif dan bisa pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Ini seperti yang diatur dalam Pasal 93 tentang mereka yang sudah ditempatkan dalam daftar hitam, sesuai ketentuan Pasal 92, namun tetap kembali melakukan pelanggaran.

Selain pidana pokok berupa denda hingga Rp 4 miliar, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa larangan untuk memperoleh izin penelitian di wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

"Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing wajib memperoleh izin dari pemerintah pusat," kata Dimyati menegaskan.

Para peneliti asing juga diwajibkan melakukan alih teknologi dan menyerahkan data primer hasil penelitian, serta memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan. Selain juga membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.

"Pada saat ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa ke luar," kata Dimyati sambil menambahkan isi ketentuan lain dalam undang-undang itu, "Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, tapi yang berkolaborasi dengannya juga akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus