Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Mesin Lokal Pelacak Virus Corona

Mesin PCR buatan tim Universitas Padjadjaran memiliki kapasitas lebih banyak untuk memeriksa sampel pasien Covid-19. Bekerja otomatis sehingga mengurangi risiko kesalahan operator dan paparan virus.

27 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIM peneliti Fakultas Kedokteran dan Laboratorium Rumah Sakit Pendidikan Universitas Padjadjaran, Bandung, mengembangkan alat Auto Magnetic Extractor (AutoMager) untuk mengecek sampel pasien Covid-19. Perangkat itu didesain dengan kapasitas lebih banyak untuk mengantisipasi bertambahnya permintaan tes jika pandemi akibat virus corona tersebut berkepanjangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim peneliti juga bekerja sama dengan PT Gerbang Telekomunikasi Indonesia yang berisi alumnus Universitas Padjadjaran dan Institut Teknologi Bandung dalam merancang alat tersebut. Ketua tim peneliti, Lia Faridah, mengatakan alat itu beroperasi dengan metode real-time polymerase chain reaction atau PCR. Cara pemeriksaan di laboratorium itu dapat mendeteksi material genetik dari virus atau bakteri tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AutoMager dinilai lebih unggul dibanding cara manual ataupun alat serupa yang diproduksi di negara lain. Umumnya, kapasitas maksimal pemeriksaan secara manual sebanyak 10 sampel, sementara mesin lain mencapai 24 sampel. Kapasitas AutoMager lebih banyak. “Sekali putaran ekstraksi bisa memuat 96 sampel,” kata anggota tim, Savira Ekawardhani, pada Senin, 15 Juni lalu.

Menurut Savira, rancangan AutoMager juga disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna. Mesin ini bekerja secara otomatis sehingga risiko kesalahan operator dan paparan virus dengan cara ekstraksi manual bisa ditekan. Tim juga melengkapi AutoMager dengan aplikasi bergerak guna memudahkan pengoperasian alat dan pencatatan. Protokol ekstraksi asam ribonukleat (RNA) dapat diprogram menjadi sangat terukur dan presisi. “Meningkatkan kualitas hasil ekstraksi,” tuturnya.

infografi

Purwarupa AutoMager saat ini tengah diproduksi di Cimahi, Jawa Barat. Harganya bisa ditekan karena menggunakan bahan lokal hingga 90 persen. AutoMager diperkirakan dihargai Rp 200 juta. Adapun harga mesin ekstraksi impor, seperti dari Jerman, berkisar Rp 1,2-2 miliar per unit.

Pembuatan AutoMager dirintis sejak April lalu dengan biaya pengembangan riset gabungan dari swasta dan pemerintah sebesar Rp 200 juta. Mesin ekstraksi ini dibutuhkan karena ada masalah pemeriksaan sampel Covid-19 secara massal dan cepat. Jumlah alat ekstraksi masih terbatas dan harus diimpor. Sementara itu, pemeriksaan sampel secara manual memakan waktu lebih lama.

AutoMager direncanakan bisa diproduksi massal pada September 2020 setelah lolos uji pemakaian dari pemerintah. Perangkat ini dapat digunakan oleh peneliti di laboratorium mikrobiologi, rumah sakit, dan universitas. “Selain untuk Covid-19, AutoMager bisa dipakai buat pemeriksaan penyakit seperti demam berdarah dengue,” ujar Savira.

Selain menggarap AutoMager, tim Universitas Padjadjaran mengembangkan magnetic bead berbahan lokal sebagai komponen ekstraksi RNA virus corona. Partikel Magnet Fe304 berlapis silika itu dinamai NanoMag PrintG. Pengembangan material ini dapat membantu mengurangi ketergantungan impor reagen. Harganya pun lebih murah 50 persen. “Hasil uji laboratorium menunjukkan bahan itu dapat mengikat RNA SARS-CoV-2 secara efektif,” ucap Savira.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus