732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 Sudah Lapor LHKPN
KPK memastikan seluruh anggota DPR dan DPD yang dilantik hari ini telah menyerahkan LHKPN.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
KPK memastikan seluruh anggota DPR dan DPD yang dilantik hari ini telah menyerahkan LHKPN.
Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK sebelum dilantik. Mereka terancam tidak bisa mengikuti pelantikan jika kewajiban itu belum dipenuhi.
Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.
KPK telah menerima 19.025 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para calon legislatif per 2 September 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyurati Farid Irfan Siddik agar segera menyerahkan LHKPN.
Yudi mengapresiasi rencana KPK yang proaktif menyurati suami Jelita Jeje agar mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kepala BP Bintan dan suami Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, belum lapor LHKPN
KPK menyurati pejabat kementerian dan kepala lembaga yang baru saja dilantik untuk segera melaporkan LHKPN. Apa sanksi jika tak lapor?
KPK menyurati pejabat kementerian dan kepala lembaga yang baru saja dilantik untuk segera melaporkan LHKPN. Bagaimana cara mengakses e-LHKPN?
Jaksa KPK mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.
KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta 6.969 calon anggota legislatif terpilih segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.
Pansel KPK harus mampu mengambil sikap tegas tersebut demi menjaga integritas para pimpinan KPK nantinya.
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK karena LHKPN-nya diduga janggal
Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya
KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN