Berkas Kasus Penganiayaan Santri hingga Berujung Kematian di Sukoharjo Dilimpahkan ke Pengadilan
Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Dalam menangani kasus santri meninggal dianiaya ini, kepolisian menggandeng Balai Pemasyarakatan karena korban maupun pelaku masih di bawah umur.
Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.
KPAI mendatangi pondok pesantren untuk mencari langsung fakta-fakta seputar penganiayaan itu.
Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Gunung Putri telah menaikkan status kasus penganiayaan cungkil mata tersebut ke penyidikan.
YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.
Hari ini, Kemenag Sukoharjo berencana mendatangi rumah korban untuk bertakziah dan bertemu dengan keluarga santri muda itu.
"Bukan bullying (perundungan), tapi penganiayaan oleh satu senior kepada adik kelasnya," kata Kapolres Sukoharjo.
Seorang warga Sukabumi mengadu ke ormas gara-gara sepeda motornya dirampas debt collector di jalan. Menyulut serangan ke anggota ormas lain.
Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.
Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.
Korban penganiayaan di daycare Wensen School masih mengalami trauma.
Keluarga korban penganiayaan di Daycare Wensen School menyerahkan hasil rontgen kepada jaksa.
Kejaksaan Negeri Depok telah menerima SPDP kasus penganiayaan anak di daycare milik Meita Irianty.
Rombongan kiai NU dan Banser diduga diadang dan dianiaya sekelompok orang pada Sabtu pekan lalu di Karawang
Pegawai PN Depok yang berlagak koboi dengan mengacungkan senjata jenis airsoft gun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Keempat tersangka penganiayaan itu terancam dihukum penjara selama 12 tahun karena pasal tentang penganiayaan dan pengeroyokan hingga orang meninggal.
Keluarga menanggapi pernyataan Komandan Batalyon Infanteri 132/BS yang membantah Prada Josua Lumban Tobing tewas karena penganiayaan.
Selain ke Denpom Kodam 1 Bukit Barisan, keluarga Doli Manurung juga melaporkan penganiayaan itu ke Polrestabes Medan.
Polisi juga akan memeriksa tiga karyawan Early Step Daycare.