Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Liga Indonesia

Persebaya Rekrut Rudy Eka Priyambada sebagai Pelatih Fisik

Persebaya merekrut mantan pelatih PS Tira, Rudy Eka Priyambada, sebagai pelatih fisik. Pelatih 36 tahun ini mulai bergabung Kamis, 10 Januari 2019.

10 Januari 2019 | 20.52 WIB

Pelatih Djadjang Nurdjaman memimpin latihan Persebaya Surabaya. Antara
Perbesar
Pelatih Djadjang Nurdjaman memimpin latihan Persebaya Surabaya. Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
TEMPO.CO, Surabaya - Persebaya resmi merekrut mantan pelatih PS Tira, Rudy Eka Priyambada, sebagai pelatih fisik. Pelatih 36 tahun ini terlihat mulai bergabung bersama tim saat latihan perdana di Stadion Jenggolo, Sidoarjo, Kamis sore, 10 Januari 2015.
 
Pelatih kepala Persebaya, Djadjang Nurdjaman, mengatakan penunjukan Rudy sebagai pelatih fisik merupakan keinginanya sendiri. "Saya pikir saya tidak salah merekrut Rudy," kata pelatih yang pernah membawa Persib juara Liga 1 tersebut.
 
Menurut Djanur, sapaan akrab Djadjang, Rudy adalah sosok pelatih muda yang enerjik. Rudy juga dianggap pelatih yang terus menggali ilmu sepak bola modern. Ditambah lagi Rudy sudah berpengalamaan melatih beberapa tim baik lokal maupun luar negeri.
 
"Kebetulan dia bersedia jadi pelatih fisik di sini dan sebelumnya dia juga pernah melatih di beberapa tim," kata pelatih yang dua musim lalu pernah membawa PSMS Medan promosi ke Liga 1 ini. Karena itu Djanur menilai ia tidak salah bekerja sama dengan Rudy.
 
Dalam karier kepelatihannya, Rudy pernah menjadi asisten pelatih klub asal Bahrain, Al Najma. Di Indonesia, pelatih yang tidak punya basis pemain sepak bola ini pernah menjadi asisten pelatih Mitra Kukar dan pelatih kepala PS Tira
 
NUR HADI
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus