Komnas HAM Minta Edaran Hate Speech Tak Pakai Pasal Karet
Komnas HAM mengkhawatirkan polisi hanya akan menggunakan pasal
pencemaran nama baik.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Komnas HAM mengkhawatirkan polisi hanya akan menggunakan pasal
pencemaran nama baik.
Program Tempat Aman Anak mengajak partisipasi masyarakat di sekitar wilayah Jakarta, Depok, Tangeran...
Febriyanto didampingi belasan pengacara.
Menurut Todung Mulya Lubis, ada empat alasan mengapa hukuman mati bukanlah jawaban untuk memberantas...
Jalan Imam Bonjol, tempat kantor KPU berada, setidaknya harus steril hingga radius 200 meter.
Wacana amandemen UUD 1945 mendadak mencuat pada awal Agustus 2019. PDIP merupakan salah satu partai ...