atau cari berdasarkan hari
Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Juanda memberikan tanggapan vonis PN Cibinong atas terdakwa Suzethe Margaret dalam kasus bawa anjing masuk masjid.
Dalam sidang itu, itu SM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk masjid di Sentul City.
Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kembali menggelar sidang kasus wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul City dengan terdakwa Suzethe Margareth.
Jerat penodaan agama dalam kasus anjing masuk masjid tidak proporsional karena terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Sidang lanjutan perkara anjing masuk masjid hadirkan dua saksi dari kubu terdakwa.
Dokter jiwa Lahargo Kembaren, menyatakan terdakwa kasus anjing masuk masjid harus dirawat secara intensif agar penyakit Skizofrenia-nya tak kambuh.
Terdakwa wanita yang membawa anjing masuk masjid di Sentul City, SM (52) kembali akan menjalani sidang pada hari ini, Senin 11 November 2019.
Polres Bogor memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas perkara dugaan penistaan agama SM, perempuan pembawa anjing masuk masjid.
Berkas perkara SM, wanita yang membawa anjing masuk masjid, sebelumnya telah diserahkan pada Kamis, 11 Juli 2019 ke Kejari Kabupaten Bogor.
Dalam kasus anjing masuk masjid ini, SM (52 tahun) terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara wanita pembawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.
SM, wanita penderita skizofrenia yang membawa anjing masuk masjid di Sentul, ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kelompok difabel meminta polisi mempertimbangkan kondisi psikologis perempuan yang membawa anjing masuk masjid.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky menyebut tersangka dugaan penistaan agama di Masjid Al-Munawaroh, Sentul City mulai jalani penahanan.
RS Polri menurunkan tim untuk memeriksa SM, wanita pembawa anjing masuk masjid. Hasilnya, SM mengidap skizofrenia.
SM, wanita pembawa anjing masuk masjid pernah dirawat karena mengalami gangguan jiwa di beberapa rumah sakit.
Kasus orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan diproses hukum ada yurisprudensinya di MA pada 2005, bisa buat kasus tersangka penodaan agama SM.
Alissa Wahid meminta Umat muslim harus jernih melihat persoalan perempuan membawa anjing masuk masjid.
Polres Bogor menyatakan telah mengantispasi adanya gejolak di tengah masyarakat terkait dengan viralnya video wanita membawa anjing masuk masjid.
Polisi menyatakan bakal tetap menahan tersangka penodaan agama berinisial SM, meski disebut menderita gangguan jiwa. Di mana?