Pelaku Jual Beli Data Pribadi Terancam Denda Rp 3 Miliar
Pelaku jual beli data pribadi bisa dijerat hukuman pidana dan denda Rp 3 miliar.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pelaku jual beli data pribadi bisa dijerat hukuman pidana dan denda Rp 3 miliar.
BRTI akan membuat semacam aturan yang dapat membatasi
munculnya Saracen-Saracen lain.
Aturan registrasi nomer telepon seluler: setiap pemilik nomor ponsel akan harus mendaftarkan Nomor I...
BRTI meminta seluruh operator seluler untuk terus
meningkatkan kualitas layanan terutama mobil...
Pengujian jaringan telekomunikasi seluler ini seperti uji kualitas layanan telepon, dan uji kualitas...
Kebijakan network sharing membuka kesempatan masing-masing operator berkolaborasi membuka jaringan d...
Hingga saat ini operator telekomunikasi di Indonesia masih
menjual harga internetnya di bawah ...
Kejadian yang menimpa situs Telkomsel dapat terjadi kepada operator yang lain
Pabrik di Surabaya mampu memproduksi 100 ribu ponsel dalam sebulan.
Sharing network dianggap berguna untuk mengurangi capital
expenditure dan operating expenditur...
SMS Spam yang makin merajalela membuat BRTI turun tangan menggandeng operator seluler.
LTE yang menjangkau permukiman dinilai kurang memberikan dampak yang efektif.
Frekuensi yang diambil negara akan dilelang dan ditawarkan kepada tiga operator lain, Telkomsel, Ind...
BRTI dinilai bertanggung jawab karena melakukan pembiaran.
Cara ini efektif untuk mematikan bisnis ponsel curian.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia menolak membatalkan kemenangan PT Pratama Jaringan Nusantara...