atau cari berdasarkan hari
Buni Yani terbukti bersalah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 2016.
Melalui protes tertanggal 15 April 2017 yang ditulis di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani menyatakan kecewa dengan pola koordinasi KPU dan Kemenkumham.
Surat Buni Yani ini ditulis dengan tinta hitam di atas secarik kertas yang disobek dari notes.
Terpidana UU ITE Buni Yani telah menjalani penahanan di Lapas Gunung Sindur, Bogor sejak Jumat, 1 Februari 2019.
Terpidana UU ITE Buni Yani akhirnya menyerahkan diri untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Jumat malam, 1 Januari 2019.
Buni Yani bakal menjalani 1 tahun 6 bulan masa hukumannya di Lapas Gunung Sindur.
Terkait eksekusi Buni Yani, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penegakan hukum makin dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang Pemilu.
Buni Yani datang menumpang mobil SUV Mitubishi Pajero. Keluarnya menumpang mobil tahanan tujuan Lapas Gunungsindur.
Pernyataan itu disampaikan Buni Yani sebelum datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Depok dan menjalankan eksekusi per Jumat malam.
Terpidana Buni Yani tiba di Lapas Gunungsindur Bogor sekitar pukul 22.00.
Jaksa bergeming atas segala argumen penolakan eksekusi yang disampaikan Buni Yani.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam 1 Februari 2019.
Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.
Buni Yani menyatakan bakal menerima eksekusi jika Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa untuk penahanannya.
Terpidana Buni Yani menolak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok hari ini.
Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.
Mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Depok, Buni Yani malah mendatangi kediaman Kiai Abdul Rasyid Abdullah Syafi'ie di Jalan Albarkah, Tebet.
Kejaksaan Negeri Depok bisa menahan Buni Yani meski putusan kasasi tidak memerintahkan penahanan.
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari.
Kejaksaan Agung menyerahkan eksekusi Buni Yani kepada Kejaksaan Negeri Depok, termasuk opsi upaya paksa jika terpidana itu menolak panggilan.
Kejaksaan Negeri Depok akan memenjarakan terpidana Buni Yani, Jumat 1 Januari 2019. Eksekusi setelah kasasi ditolak.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta sejumlah pihak mengkaji ulang penerapan UU ITE yang belakangan menjerat terdakwa Buni Yani.
Sebelumnya Buni Yani memprotes langkah Kejaksaan yang hendak mengeksekusi penahanan terhadap dirinya.
Kejaksaan Negeri Depok telah mengeluarkan surat pemanggilan eksekusi penahanan kepada terpidana Buni Yani.
Terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani akan mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung untuk menunda eksekusinya.
Menurut Fadli Zon, dalam amar putusan Mahakamah Agung tersebut, tidak ada narasi tegas yang menyebutkan Buni Yani bersalah.
Terdakwa Buni Yani berencana mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait putusan kasasinya yang ditolak.
Mahkamah Agung telah mengeluarkan salinan surat berisi putusan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Buni Yani.
Buni Yani akan mengajukan penangguhan penahanan menanggapi rencana eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, dalam waktu dekat.
Buni Yani menganggap rencana eksekusi oleh kejaksaan tidak sesuai prosedur hukum.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Buni Yani pada 24 November 2018.
MA telah menolak kasasi yang diajukan oleh Buni Yani. Namun sampai saat ini ia belum ditahan atas kasus ujaran provokasi.
PSI mempertanyakan alasan Ahmad Dhani bisa langsung ditahan sementara Buni Yani masih bebas padahal kasasinya sudah ditolak
Sentimen negatif ditunjukkan dalam 18,7 persen dari 287.606 percakapan tentang Ahok bebas.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan bebas dari rumah tahanan Markas Komando Brigade Mobil hari ini, Kamis 24 Januari 2019
Sandiaga mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi Buni Yani selama ini di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Kuasa hukum mengatakan video itu dibuat Buni Yani sesaat setelah putusan Mahkamah Agung keluar.
Dihukum, Buni Yani mempertanyakan beberapa hal dalam putusan perkaranya. Termasuk putusan kasasi majelis hakim agung pimpinan M. Saptono.
MA menolak kasasi Buni Yani. Ia dianggap bersalah melanggar UU ITE.
Fadli Zon menganggap Buni Yani adalah akademikus yang mumpuni.
Buni Yani rupanya punya alasan khusus bergabung dengan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.
Partai koalisi calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan akan menyertakan Buni Yani dalam Badan Pemenangan Nasioanal.
Sandiaga menemui sejumlah relawan di Rumah Aspirasi Prabowo - Sandiaga.
Buni Yani, mengatakan dirinya siap jika diajak masuk ke dalam tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga, jika Buni Yani bergabung dengan tim sukses Prabowo, harus berkomitmen dan menjaga pilpres sejuk dan damai.
Djoko Santoso bakal mengajak Buni Yani masuk Timses Prabowo.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul punya pendapat soal 4 fakta sidang PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ratusan anggota Brimob dan TNI telah berkumpul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjaga proses sidang peninjauan kembali (PK) Ahok
Budi Yani menyindir dasar pengajuan PK itu sebab faktanya Ahok tak pernah mengajukan banding atau kasasi atas putusannya.
Pakar hukum pidana, Andriyanto Seno Adji, menilai bahwa kasus Buni Yani dapat dijadikan novum dalam peninjauan kembali (PK) Ahok.