Pemerintah DKI Pastikan Izin Usaha Diskotek Golden Crown Masih Dicabut
Pemerintah DKI telah mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan diskotek Golden Crown di PTUN.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemerintah DKI telah mengajukan banding setelah kalah dalam gugatan diskotek Golden Crown di PTUN.
Sejumlah berita terjadi di Kota Metropolitan Jakarta Selasa kemarin, di antaranya soal Diskotek Gold...
Pemerintah DKI Jakarta mengajukan banding ke PTUN setelah kalah melawan PT Mahkota Aman Sentosa, pem...
Pemerintah DKI masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memen...
Meski menang gugatan di PTUN, DPRD DKI sebut Diskotek Golden Crown tetap tak boleh beroperasi di mas...
Dari pantuan Tempo di lokasi, Jumat 3 Juli 2020, Diskotek Golden Crown masih terpasang garis polisi ...
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali operasional Diskote...
Pemerintah DKI Jakarta akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah kalah dalam gugat...
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan manajemen tempat hiburan Diskotek Golden Crown atas pencabutan izin...
Disparekraf DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan mengenai penutupan Diskotek Golden Crown sudah se...
Manajemen Diskotek Golden Crown mengaku merumahkan 900 karyawannya pascapenutupan tempat itu oleh Pe...
Selain Hotel Alexis, Anies Baswedan juga telah menutup tempat hiburan malam lainnya, yakni 4 diskote...
Diskotek disegel permanen oleh Pemprov DKI, manajemen Diskotek Golden Crown menduga ratusan pengunju...
Dari tes urine 184 pengunjung Diskotek Golden Crown di Mangga Besar, yang terindikasi menggunakan na...