atau cari berdasarkan hari
MUI belum menetapkan fatwa untuk rokok elektrik itu. Alasannya karena belum ada permintaan dari masyarakat.
PBNU akan menunggu hasil musyawarah ulama untuk menentukan hukum vape atau rokok elektrik.
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape karena rokok elektronik itu dinilai membahayakan seperti halnya rokok konvensional.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape. Meneguhkan posisi organisasi soal rokok.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram vape. Mereka pun meminta pemerintah melarang peredaran rokok elektrik.
Muhammadiyah mengatakan salah satu alasan mengeluarkan fatwa haram vape karena alasan kesehatan.
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa harap vape.