OJK: 16 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar
OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
OJK telah menerbitkan sanksi administratif kepada pinjol yang belum memenuhi aturan tersebut.
Bos PT Inclusive Finance Group alias Danacita buka suara usai ramainya kasus bayar uang kuliah pakai...
ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan.
Xendit merupakan perusahaan yang menyediakan layanan untuk membantu marketplace menyederhanakan pemb...
Peneliti Senior CORE Indonesia Etikah Karyani Suwondo menjelaskan jenis startup yang akan bertahan d...
Kementerian Sosial (Kemsos) menjajaki penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menggunakan teknolog...
Sistem keuangan digital yang dikenal dengan istilah fintech diprediksi akan menjawab kebutuhan keuan...
OJK ancam akan menutup perusahaan financial teknologi (fintech) yang melanggar kode etik, Senin, 23 ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, menggelar sosialisasi tentang tips pendanaan melalui fintech da...
Seorang netizen mengklaim dapat mengakses semua data pengguna Grab, Gojek maupun Tokopedia melalui e...
Suasana pameran Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023 di Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Oto...
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar bersama Kepala Eksekutif Pengaw...
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan dari 2018 hingga 2019, sebanyak 1.087 en...
Jumlah lender dan borrower untuk layanan fintech lending secara peer to peer juga terus bertumbuh na...
Menyikapi maraknya perusahaan fintech, OJK mengeluarkan aturan yang memayungi pengawasan dan pengatu...