Dihukum Percobaan, Florence 'Penghina Yogya' Ngamuk
Meski putusan hakim tidak mengharusknnya dipenjara, penghina
Yogyakarta, Florence Sihombing, m...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Meski putusan hakim tidak mengharusknnya dipenjara, penghina
Yogyakarta, Florence Sihombing, m...
Seharusnya orang yang disidang adalah empat orang yang menyebarkan status yang dinilai menghina itu.
Florence dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan plus denda Rp 10 juta.
Pengunduran diri pengacara pendamping Florence Sihombing ini merupakan yang kedua kalinya.
Florence Salina Sihombing melaporkan orang yang menyebarkan statusnya di Path.
Polisi menyerahkan tersangka Florence Sihombing, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti kepada K...
Kecerobohan yang dilakukan di ruang virtual memicu munculnya aksi perisakan kepada seseorang. Bagaim...
Sanksi itu sesuai dengan rekomendasi Komite Etik FH UGM yang menilai Florence Sihombing telah melaku...
"Mengapa tak dicabut? Apakah nama baik pelapor memang tercemar atas perbuatan Florence atau hanya me...
"Jika diperpanjang terus (kasus Florence), memicu dampak-dampak lain yang mempengaruhi citra kota wi...
Hari ini Keraton Yogyakarta akan mempertemukan tujuh LSM yang melaporkan Florence ke polisi.
Florence berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dekan Fakultas Hukum UGM Paripurna Sugarda mengatakan itu merupakan tanggung jawab mereka sebagai ka...
Pertemuan akan digelar Kamis besok dan difasilitasi oleh Ratu Hemas.
UGM meminta maaf kepada para pelapor Florence.
"Lihat dulu reaksi masyarakat."
Polisi minta masyarakat tidak berpolemik.
Wartawan berkali-kali menanyakan pada Sultan, apakah akan memaafkan
Florence Sihombing yang me...
Proses hukum terus berjalan, dan Florence dikenai wajib lapor setiap
Senin dan Kamis.1 September 2014 15:57 WIB
Penggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai
berlebihan dan bertentang...
Dari sisi demokrasi, saling kontrol dalam tatanan sosial adalah hal
yang baik.
Pelapor Florence diharapkan mencabut pengaduannya ke polisi.
"Alasan penahanan dan pasal yang dikenakan tidak sesuai," kata Andi
"Dia mencabut perbuatan hukumnya, mau mencabut status tersangkanya.
Ini sesuatu yang tidak nor...
Polda Yogyakarta menyatakan penahanan tersangka Florence dilakukan
setelah pemeriksaan 1 x 24 ...
"Saya beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan meminta
maaf yang sebesar-besarnya ke...
Florence akan dipanggil oleh pengelola Fakultas Hukum UGM pekan
depan.
"Sanksi akademis akan dikenakan kepada Anda jika bicara Anda ngawur
dan merendahkan harkat dan...
Florence menghebohkan dunia jejaring sosial setelah aksinya
menyerobot antrean saat ingin meng...