atau cari berdasarkan hari
Sepeda listrik (Grabwheels) turut menekan pengeluaran BBM para driver dengan sistem sewa harian
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah menyusun rekomendasi aturan penggunaan personal mobility device, termasuk skuter listrik.
Kerja sama pengoperasian skuter listrik sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor dan CEO Grabwheels pada September lalu.
Berbeda dengan di luar negeri, di Jakarta skuter listrik ternyata lebih banyak dipakai sebagai hiburan, bukan alat transportasi jarak pendek.
Sebanyak 67,5 persen pejalan kaki di DKI Jakarta mengeluhkan kehadiran skuter listrik.
Polisi juga akan mengatur pengoperasian motor listrik sewa seperti Migo dan Vrent,
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda pada 21 November 2019.
Ada denda 250 ribu, ada yang tidak sesuai isi Pergub Anies. Aturan untuk otopet listrik ala GrabWheels ini akan mulai berlaku Senin 25 November 2019.
GrabWheels dan otopet atau skuter listrik hanya boleh di jalur sepeda malah mengundang bahaya untuk penggunanya.
GrabWheels hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus.
Polda Metro Jaya menjelaskan urusan pembayaran denda tilang terhadap pengemudi skuter listrik seperti GrabWheels akan dibebankan kepada penyewa.
Aturan pengendara skuter listrik adalah mereka yang berusia 17 tahun tapi tak perlu SIM.
Polisi limpahkan berkas penabrak grabwheels ke Kejaksaan Tinggi hari ini.
Pelarangan skuter listrik di jalan raya merupakan imbas dari tertabraknya dua pengendara GrabWheels di kawasan FX Sudirman.
Regulasi penggunaan skuter listrik akan berbentuk peraturan gubernur. Saat ini, regulasi tersebut masih dalam proses pengkajian.
Insiden tabrakan mobil dan menewaskan dua pengendara GrabWheels terjadi di Jalan Pintu Senayan 1, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 November 2019.
Pemerintah DKI melibatkan banyak stakeholder dalam penyusunan Pergub soal operasional skuter listrik.
Grab Indonesia segera berkomunikasi dengan keluarga Ammar dan Wisnu, korban tewas dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan GBK saat memakai GrabWheels.
Grab Indonesia bakal menyiapkan sanksi kepada pengguna GrabWheels atau skuter listrik yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan.
PT GrabWheels akan memberikan sanksi sebesar Rp 300.000 untuk pelanggar aturan pengguna layanan skuter listrik miliknya.