Kejaksaan Inventarisasi Aset Hartawan Aluwi di Hong Kong
Negara sudah menyita aset Hartawan sebesar Rp 352,2 miliar. Bentuknya beragam, seperti surat berharg...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Negara sudah menyita aset Hartawan sebesar Rp 352,2 miliar. Bentuknya beragam, seperti surat berharg...
Sebelumnya, Hartawan Aluwi dideportasi dari Singapura setelah izin permanent residence-nya dicabut F...
Hartawan Aluwi terpidana 14 tahun penjara. Ia ditangkap di Singapura.