KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba ...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba ...
Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leuba...
Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 mil...
Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan se...
Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi ill...
BKSDA menyita puluhan kubik kayu dari kawasan hutan cagar alam dan memusnahkan barang tersebut denga...
Personel Ditpolairud Polda Sumatera Selatan berjaga didekat barang bukti kayu hasil penebangan hutan...
Tersangka RPS dihadirkan pada rilis kasus illegal logging di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, ...
Kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu terlihat gundul akibat pembalakan liar, di Riau, ...
Greenpeace menuduh Hong Kong Shanghai Banking Corporation (HSBC) memodali pembalak dan perusak hutan...