atau cari berdasarkan hari
Masa relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal.
Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tercatat mengalami penurunan sepanjang 2020
BP Jamsostek dinilai punya tanggung jawab besar untuk memastikan perlindungan para pekerja terutama ketika perekonomian sudah di ambang resesi.
BP Jamsostek menjelaskan ada empat jenis relaksasi bagi peserta iuran selama masa pandemi Covid-19.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek E. Ilyas Lubis mengatakan 105 negara di dunia telah melakukan relaksasi untuk pembayaran iuran ketenagakerjaan.
Likuditas di BP Jamsostek diyakini tidak akan terganggu meski ada kebijakan relaksasi pembayaran iuran selama pandemi Covid-19.
Relaksasi iuran BP Jamsostek sebesar 99 persen, resmi ditetapkan pemerintah pada tanggal 9-9-2020.
Setelah insentif subsidi gaji ke pekerja, kini giliran perusahaan mendapat bantuan kelonggaran diskon dan penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek.
BP Jamsostek belum bersedia berkomentar banyak soal rencana penundaan iuran peserta hingga akhir 2020. Penundaan ini bakal diatur langsung lewat PP.
BPJS Kesehatan tunduk terhadap seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Termasuk, putusan MA yang menolak gugatan uji materi kedua kenaikan iuran.
Untuk membantu dunia usaha, BP Jamsostek akan memberikan keringanan pembayaran iuran selama enam bulan.
Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri atau PBPU naik mulai 1 Juli 2020, 49.350 peserta memilih turun kelas sepanjang Mei 2020.
Jokowi meneken kenaikan iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Febrio Kacaribu mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan masih di bawah tarif sesuai hitungan aktuaria.
Subsidi iuran Rp 1,06 triliun berpotensi tak dibayarkan karena banyaknya peserta mandiri kelas III BPJS nonaktif atau menunggak iuran.
BPJS Kesehatan tak khawatir peserta asuransi menumpuk di Kelas III usai menaikkan tarif iuran
Pemerintah memutuskan iuran BPJS Kesehatan naik untuk peserta mandiri kelas I dan II.
BPJS Kesehatan menyatakan putusan Jokowi tentang kenaikan iuran tak bertentangan dengan putusan MA.
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan dibebaskan dari denda.
KPK pernah memberikan rekomendasi soal BPJS Kesehatan sehingga iuran tak perlu naik.