atau cari berdasarkan hari
Sepanjang menjabat Kalapas Sukamiskin dari 2016-2018, Deddy telah memberikan 36 kali izin keluar Lapas untuk Wawan.
KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko sebagai tersangka dalam penyidikan suap pemberian fasilitas di lapas tersebut.
Pengacara meminta agar KPK tak menjebloskan Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin setelah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap.
Firma Uli Silalahi berencana mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara untuk kliennya, eks kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Hakim PN Bandung Memvonis Kalapas Sukamiskin Wahid Husen delapan tahun penjara.
Istri Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati mengaku tidak menyangka vonis yang dijatuhkan hakim kepada suaminya 3,5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus suap kalapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa.
Jaksa menjelaskan, selama menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen menerima uang dan barang dari para narapidana korupsi.
Untuk menempati sel mewah, Fahmi Darmawansyah harus merogoh uang Rp 700 juta.
Dalam kesaksiannya, Inneke Koesherawati mengatakan turut membantu Fahmi mencari hingga membeli satu unit mobil double cabin 4x4 Mitsubishi Triton.
Inneke Koesherawati minta hakim bertanya soal lain.
Inneke Koesherawati mengatakan tidak tahu menahu soal hukum terkait suap untuk Kalapas Sukamiskin.
Inneke Koesherawati menjadi saksi dalam lanjutan sidang suap untuk Kalapas Sukamiskin.
Jaksa KPK mengatakan Fahmi Darmawansyah mendapatkan fasilitas tersebut dengan cara menyuap Kalapas Sukamiskin.
Fahmi Darmawansyah merenovasi bekas toilet sebagai bilik asmara.
Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati merenovasi ruang bekas toilet Lapas Sukamiskin menjadi bilik asmara.
Fahmi Darmawansyah menjalani sidang perdana kasus suap terhadap bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut KPK, Wawan menyuap Wahid dengan total Rp 63 juta supaya mudah mendapat izin keluar lapas, salah satunya izin berobat.
KPK mendakwa mantan Kalapas Sukamiskin Bandung, Wahid Hussen, menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah narapidana kasus korupsi.
Bekas Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Fuad Amin Imron seluruhnya Rp 71 juta.