Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Pemprov DKI telah resmi menaikkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemprov DKI telah resmi menaikkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi...
Polisi mengatakan kerusuhan di Babarsari, Sleman, DIY terjadi karena keributan di sebuah tempat kara...
Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan Karaoke keluarga beroperasi kembali. Ikuti panduan protokol ke...