atau cari berdasarkan hari
"Tadi sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapat sanksi ringan dengan SP1 ya, tertulis," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi.
Kompol Rossa Purbo Bekti awalnya diberhentikan KPK dan dikembalikan ke Mabes Polri.
Kompol Rossa Purbo Bekti sempat dikembalikan ke Polri setela membongkar suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Ketua Wadah Pegawai KPK melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan konflik kepentingan dalam pemulangan Rossa pada akhir Februari 2020.
Kompol Rossa meminta Presiden Jokowi untuk mengembalikan posisinya sebagai penyidik yang dipekerjakan di komisi antirasuah.
Pimpinan KPK sebelumnya menolak keberatan yang diajukan oleh Kompol Rossa. Alasannya, surat tersebut dinilai salah alamat.
Penyidik kasus Harun Masiku di KPK mengirimkan surat protes terkait pengembaliannya ke institusi kepolisian.
Komisaris Rossa menyurati KPK. Ia keberatan dipulangkan ke Polri.
WP KPK menyebut sebenarnya Kompol Rossa masih ingin di KPK hingga masa kerjanya selesai pada September 2020.
Menurut WP KPK, pemulangan Kompol Rossa itu tak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar etik.
Kompol Rossa tergabung dalam tim penindakan pada operasi tangkap tangan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Kompol Rossa masuk dalam tim KPK yang melakukan OTT pada 8 Januari 2020 bersama 20 anggota tim lainnya.
KPK mengatakan Komisaris Rossa, penyidik yang dipulangkan ke Mabes Polri, sudah menerima gaji.
Dewan Pengawas KPK menyatakan telah menerima laporan perihal polemik pemulangan Kompol Rossa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengembalian Komisaris Rossa ke Polri untuk menjaga hubungan lembaga.