Bahaya Pasal Moral di UU KUHP
Pasla moral yang masih tercantum dalam UU KUHP dinilai akan menimbulkan banyak kriminalisasi.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pasla moral yang masih tercantum dalam UU KUHP dinilai akan menimbulkan banyak kriminalisasi.