atau cari berdasarkan hari
ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk tetap di rumah, tak bepergian selama libur Imlek. Tujuannya menurunkan risiko penularan Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang membatasi PNS berpergian ke luar kota selama libur Imlek.
Meski belum ada laporan ASN terlibat FPI, Tjahjo mengatakan surat edaran ini bersifat mengingatkan bahwa organisasi tersebut sudah dilarang.
Kapolri Idham Azis mengatakan Tjahjo Kumolo dan Sofyan Djalil banyak membantu Polri.
Pembubaran itu dilakukan Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020.
Pemerintah akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan daftar lembaga yang akan dibubarkan akan segera disampaikan ke Setneg dan diteruskan ke Jokowi.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo, menyatakan ada banyak lembaga negara yang bisa dihapus.
Tjahjo Kumolo, menyarankan Komisi II DPR agar studi banding ke Korea Selatan untuk melihat tata kelola kepegawaian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendorong ASN memiliki kompetensi kepemimpinan digital.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ujar Tjahjo Kumolo.
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Jabodetabek bekerja dengan sistem shift (bergiliran) mulai hari ini, Senin, 15 Juni 2020.
Alternatif kebijakan yang bisa diambil di antaranya; pemberlakuan shift untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja,
Menpan RB pada prinsipnya semua ASN harus bekerja, baik yang melayani kepentingan publik maupun hadir pada instansi yang ada.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo itu mengatur protokol kerja PNS menghadapi New Normal.
Menpan Tjahjo Kumolo mengatakan akan menerbitkan surat edaran protokol kerja PNS dalam menghadapi new normal.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatur syarat yang harus dipenuhi pegawai negeri sipil dalam melakukan perjalanan dinas.
Status wafat dalam tugas bisa diberikan bila yang bersangkutan adalah tenaga kesehatan yang meninggal saat terlibat dalam penanganan Covid-19.
Menpan RB Tjahjo Kumolo memperpanjang waktu bekerja dari rumah bagi ASN hingga 13 Mei 2020.
Jika ASN yang nekat mudik ini terbukti positif terjangkit Corona, maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.