atau cari berdasarkan hari
KPK pertamakali menetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 2014. Sudah ada 12 tersangka.
Empat tersangka baru kasus korupsi E-KTP punya peran masing-masing. Salah satunya Miryam yang meminta uang dengan kode jajan.
Kuasa hukum Setya Novanto membantah kliennya telah memaksa Miryam Haryani mencabut kesaksian. Sebelumnya, jaksa menyebut Setya Novanto melakukannya.
KPK telah memindahkan penahanan Miryam S. Haryani ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Setya Novanto disebutkan mengumpulkan legislator saksi penyidikan perkara e-KTP. Miryam, salah satu yang hadir dalam pertemuan itu, merasa diadili.
Miryam Haryani sempat berjumpa dengan Setya Novanto saat diperiksa KPK hari ini. Miryam mengatakan kondisi Setya baik-baik saja.
Terpidana kasus keterangan tidak benar dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, menyiapkan kontra memori banding.
Saut mengakui kelemahan dalam penyidikan KPK. "Tapi tempatnya di Komisi III DPR," katanya menanggapi kritik Miryam S. Haryani dan pengacaranya.
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani, keberatan dengan vonis 5 tahun penjara.
Fraksi Hanura di DPR mulai memproses pemecatan Miryam S. Haryani dan mencari pengganti Miryam di DPR.
Hakim menilai bantahan yang disampaikan Miryam S. Haryani dalam persidangan tidak berdasar.
Hakim mengatakan pengakuan Miryam S. Haryani ditekan penyidik KPK juga bertentangan dengan kesaksian para penyidik KPK.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Miryam S. Haryani lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa KPK yaitu 8 tahun penjara.
Hari ini Miryam S. Haryani menghadapi sidang vonis dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Miryam S. Haryani dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Surat perintah penyidikan kasus korupsi e-KTP atas nama Setya Novanto beredar dan tertulis telah diteken pada 31 Oktober 2017.
Miryam Haryani mengumbar kekesalannya kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam pembacaan pleidoinya. Miryam Haryani menyebut beberapa alasannya.
Miryam S. Haryani mengatakan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya adalah fitnah yang keji.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menyampaikan tuntutannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Miryam S. Haryani hukuman 8 tahun penjara.
Penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan bahwa pencabutan BAP oleh Miryam S. Hariyani tidak bisa dikenai pasal pemberian keterangan tidak benar.