Libur Lebaran, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Laporkan Aksi Nuthuk Lewat Medsos Pemerintah
Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Tarif nuthuk di Yogyakarta bisa dikenai sanksi pidana karena masuk kategori pungutan liar.
BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2...
Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tari...
Sutanto Soehodho mengatakan sudah waktunya Grab dan GoTo peduli dengan bisnis sesungguhnya, yakni tr...
Bosch menghadirkan sistem atau perangkat Automated Valet Parking System alias parkir valet otomatis ...
Muhammad Andhika menjadi korban penganiayaan oleh tiga orang yang diduga juru parkir liar di toko A...
Masjid Istiqlal menyediakan tiga kantong parkir dengan kapasitas besar saat salat Idul Fitri Sabtu 2...
Lalu lintas di kawasan Mal Plaza Indonesia-Grand Indonesia (GI), Ahad, 11 Desember 2022. Badan jalan...
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Peraturan Walikota nomor 60 tahun 2021 mengenai kenaika...
Garasi Parkir pintar diagonal pertama di Cina membuat masalah saat parkir jadi lebih mudah dan mengh...
Kendaraan terparkir di atas trotoar di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin, 13 Maret 2023. Pemerintah...
Suasana aktivitas di parkiran liar kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021. Dishu...
Pengendara memberikan tiket parkir saat akan membayar parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta,...
Petugas parkir melakukan pemeriksaan kesehatan di mobil Tim Medis Keliling di kawasan Sabang, Jakart...
Spanduk pemberitahuan penutupan terpasang di pagar pintu masuk Park and Ride Thamrin 10, Jakarta, Ra...