Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu
Pengendara motor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pengendara motor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.
Penataan trotoar di Ibu Kota diproyeksikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di tahun ini sepanjang 40...
Gubernur DKI Jakarta tengah menggodok roadmap lewat revitalisasi Trotoar.
Jalur khusus Sepeda masih sering diserobot kendaraan bermotor meski telah diberi pembatas berupa war...
Proyek revitalisasi Trotoar kawasan Salemba, Jakarta, Kamis 7 November 2019.