MA Keluarkan Edaran Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Juventus mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman pengurangan 15 poin dalam pemalsuan nilai trans...
Menko Polhukam Mahfud MD, Kamis (19/1), mengatakan pemerintah tengah menyoroti sejumlah permasalahan...
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali (PK) korban dugaan pelecehan seksual yang dipidana d...
Artis Roro Fitria jatuh pingsan seusai menjalani sidang tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Neger...
Jaksa penuntut umum Felly Kasdi menuntut pidana mati terhadap dokter Ryan Helmy, di Pengadilan Neger...
Di Mesir, mereka masih menghormati ritual kuno untuk menentukan apakah seseorang bersalah dengan ban...