OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar membeberkan kriteria konglomerasi keuangan yang menjadi ...
OJK akan terus memantau perkembangan pembahasan RUU PPSK, terutama soal topik-topik yang berkaitan d...
Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BP...
OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional, meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalia...
Desakan untuk mengembalikan kewenangan pengawasan perbankan dari OJK ke BI kian meluas dan kali ini ...
Anggota DPR mempertanyakan wacana penggabungan OJK ke BI dalam fit and proper test yang berlangsung ...
OJK tengah menjadi sorotan karena ada kabar bahwa Jokowi akan mengembalikan tugas pengawasan perbank...
Kemenkeu menanggapi kabar yang beredar soal Jokowi ingin pengawasan bank berada di bawah Bank Indone...
Kabar Jokowi tengah mempertimbangkan pengawasan perbankan tak lagi di bawah OJK tapi kembali dilakuk...
Jokowi dikabarkan tengah mempertimbangkan pengawasan perbankan tak lagi di bawah OJK, namun kembali ...