KPK Sebut Bisa Diusut, Ini Ancaman Pidana Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang
Jika terbukti menerima gratifikasi, Kaesang terancam hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 jut...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Jika terbukti menerima gratifikasi, Kaesang terancam hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 jut...