Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bo...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bo...
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakart...
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lain...
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu...
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasy...
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum...
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.
Vonis itu menurutnya menggambarkan kegagalan negara menegakkan
hukum terhadap anggota Kopassus.
"Kami akan berantas preman," kata Ucok.
Vonis hakim bisa lebih berat dari tuntutan oditur apabila mempertimbangkan adanya pelanggaran Pasal ...
'Ya tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses sidang ini,' kata Gayus.
Keluarga korban pembantaian di penjara Cebongan, Yogyakarta, pasrah dengan putusan hakim yang menjat...
Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesat...
'Para terdakwa terbukti membantu pembunuhan berencana,' kata hakim ketua Faridah di ruang sidang kec...
Keluarga berharap hakim adil.
Pembacaan putusan Ucok akan selesai besok jika dibacakan semua.
Massa berdalih Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan dianggap sebagai orang yang berjasa.
Komisi Nasional Hak Asasi memberikan penilaian atas proses persidangan kasus penyerangan Lembaga Pem...
Pengadilan Militer Yogyakarta mengagendakan pembacaan vonis atas terdakwa pembunuhan empat orang tah...
Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan selama ini persidangan kasus Cebongan berjalan dengan ti...
Keluarga Juan Manbait berencana menempuh jalur internasional
setelah putusan pengadilan.
Para sipir masih trauma.
Terkait pengamanan jalannya persidangan, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Korem Pamungkas Y...
Keluarga korban penembakan di penjara Cebongan masih berharap pengadilan militer menjatuhkan hukuman...
Keluarga korban Cebongan mau meminta keadilan di luar Indonesia saja.
TNI memastikan tidak akan membiarkan demonstrasi pro-Kopassus berlebihan.
Agus berterima kasih kepada masyarakat Yogyakarta yang memberikan dukungan terhadap 11 anggota Kopas...
Massa yang mengaku dari 30 elemen masyarakat menyambut mereka dengan mengalungkan bunga.
Mengenai adanya dugaan keterlibatan Moeldoko dalam Operasi Sajadah lalu, Tantowi mengatakan komisi s...
Pembantaian empat tahanan jadi terlegitimasi. "Seolah-olah, asal yang dibantai adalah preman, maka m...
Pendukung terdakwa yang mengintimidasi pemantau peradilan bahkan menutup gerbang pengadilan untuk me...
Video ini memuat gambar penganiayaan Serka Heru Santoso hingga tewas di Hugo's Cafe dan dukungan pad...
Meski minta maaf, Ucok menyatakan tindakannya membunuh empat tahanan itu tak bisa disalahkan sepenuh...
Menurut penasihat hukum terdakwa, kliennya melakukan tindak pidana pembunuhan namun dengan alasan y...
Terdakwa masih dalam masa penahanan, tapi bisa meng-update Facebook.
Seharusnya, jika mempertimbangkan sejumlah hal, para terdakwa bisa dituntut seumur hidup.
Oditur menilai, dengan adanya penembakan terhadap Deki cs, banyak warga yang diuntungkan dan merasa ...
Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, selaku eksekutor penembak tahanan, hanya dituntut 12 tahun penjara.
Dalam berkas pertama, ada 3 terdakwa. Selain Ucok, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun.
Pengacara Marcel, Hillarius Ngaji Merro, menilai vonis hakim terlalu tinggi untuk kasus penganiayaan...
Catatan itu meliputi substansi persidangan hingga suasana persidangan saat berlangsung.
Saat menyerang Cebongan, para anggota Kopassus ini mengaku dari Polda.
Kronologi pembunuhan Sersan Kepala Heru Santoso versi satpam Hugo's.
Suhud mengajak Ucok membunuh lagi kelak setelah dihukum.
Saat penyerangan terdakwa anggota Kopassus diduga mengalami stress disorder karena kehilangan rekann...
Senjata AK 47 itu hanya boleh digunakan untuk latihan di tempat latihan. Tidak boleh untuk yang lain...
Tiga terdakwa membawa senjata AK 47 dalam latihan perang di Gunung Lawu.