MA Keluarkan Edaran Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
MK memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 19...