RUU Terorisme, Komnas HAM: Hapus Pasal Penahanan 6 Bulan
Komnas HAM menilai penahanan dalam waktu yang lama berpotensi terjadinya penyiksaan.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Komnas HAM menilai penahanan dalam waktu yang lama berpotensi terjadinya penyiksaan.
Belum ada tim Jokowi yang membicarakan soal pengadilan HAM ad
hoc dengan Komnas HAM.