Juri Nyatakan Jutting Bersalah Bunuh Secara Sadis 2 WNI
Sembilan juri kasus pembunuhan sadis dan brutal dua warga Indonesia di Hong Kong menyatakan Rurik Ju...
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Sembilan juri kasus pembunuhan sadis dan brutal dua warga Indonesia di Hong Kong menyatakan Rurik Ju...
Jaksa di pengadilan Hong Kong mengatakan terdakwa pembunuh secara brutal dua WNI, Rurik Jutting, men...
"Reka ulang belum dilakukan karena terdakwa belum memberikan
persetujuan."