Bahaya Pasal Moral di UU KUHP
Pasla moral yang masih tercantum dalam UU KUHP dinilai akan menimbulkan banyak kriminalisasi.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pasla moral yang masih tercantum dalam UU KUHP dinilai akan menimbulkan banyak kriminalisasi.
Pengesahan RUU KUHP akhirnya ditunda oleh DPR karena diprotes melalui demonstrasi mahasiswa. Pasal-p...
Demonstrasi mahasiswa meluas ke beberapa kota dan sebagian di antaranya berakhir dengan kerusuhan. M...
Demonstrasi mahasiswa menolak RUU KUHP yang dimulai pada Senin, 23 September 2019 berujung ricuh di ...