Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI: Bisa Disanksi Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta ingatkan warga agar tidak bakar sampah sembarangan terlebih di tempat umum.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemprov DKI Jakarta ingatkan warga agar tidak bakar sampah sembarangan terlebih di tempat umum.