Warga Bakar Sampah Sembarangan, Pemprov DKI: Bisa Disanksi Rp 500 Ribu
Pemprov DKI Jakarta ingatkan warga agar tidak bakar sampah sembarangan terlebih di tempat umum.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Pemprov DKI Jakarta ingatkan warga agar tidak bakar sampah sembarangan terlebih di tempat umum.
Menurut Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sekitar 8,32 ton samp...
Gunungan sampah yang biasanya berserakan dan menggunung kini hampir tak terlihat lagi di TPST Bantar...
Setelah memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST Bantar Gebang, saat ini TPS...
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa lahan yang dijadikan oleh TPST Bantar ...
Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan bersih-bersih sungai. Pembersihan sungai dari sampah sebagai sa...
Walhi mengatakan pengelolaan TPA di Jabar masih buruk dan tidak sesuai amanat undang-undang.