atau cari berdasarkan hari
KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.
Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
Kelima orang tersebut merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Janji Setyo disampaikan sehubungan dengan surat KPK yang meminta Polri menangkap tersangka suap DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando yang buron.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang dari anggota DPRD Sumut itu dilakukan sebanyak 88 kali.
Hingga 27 Agustus 2018, KPK menahan 18 tersangka suap DPRD Sumatera Utara.
Dalam perkara suap DPRD Sumut, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD periode 2009 dan 2014 sebagai tersangka.
Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.
KPK menahan dua tersangka mantan anggota DPRD Sumut dalam kasus dugaan suap dari eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut Sonny Firdaus.
Anggota DPRD Sumut mengembalikan uang senilai Rp 5,47 miliar kepada KPK.
Ajib Shah, bekas ketua legislator yang akan diperiksa KPK, telah divonis empat tahun penjara dalam perkara suap DPRD Sumatera Utara pada 2016.
KPK menghargai sikap kooperatif dari para tersangka.
KPK menyatakan sikap kooperatif dan pengembalian uang akan menjadi faktor meringankan dalam penanganan kasus suap DPRD Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penyidik akan mendalami dan memilah peran tersangka suap DPRD Sumut.
Kasus suap yang menjerat 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka masih berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Yang akan diperiksa KPK adalah Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Parlinsyah Harahap Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang.
Total duit Gatot Pujo Nugrojo yang mengucur ke anggota DPRD Sumut diperkirakan mencapai Rp 61 miliar.
KPK mengatakan 38 tersangka anggota DPRD Sumut itu menerima fee Rp 300-350 juta per orang dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
KPK menyampaikan kasus suap yang menjerat 38 anggota DPRD Sumut ini masih terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan surat perintah penyidikan terhadap anggota DPRD Sumut. Mereka diduga terlibat kasus suap Gatot Pujo Nugroho.
KPK sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah anggota dan eks anggota DPRD Sumut.
Sampai saat ini, kasus suap APBD Sumatera Utara itu ditangani oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif meminta siapapun calon gubernur Sumatera Utara yang kelak terpilih bisa menerapkan sistem anggaran yang transparan.
Pemeriksaan terhadap 46 orang untuk kasus suap DPRD Sumut dilakukan di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada 29 Januari-3 Februari 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan 7 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 bersalah karena terima suap dari Gatot Pujo.
Usai menjalani pemeriksaan, Sekretaris DPRD Sumatera Utara Randiman Tarigan tak mau memberi banyak komentar saat dicecar awak media.
KPK memanggil Surya Paloh dan Panda Nababan sebagai saksi untuk meringankan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Budiman Nadapdap.
Perpanjangan penahanan 40 hari untuk kelima anggota DPRD Sumatera Utara tersangka suap pengesahan anggaran terhitung dari 25 Agustus 2016 hingga 3 Oktober 2016.
Untuk tersangka Muhamad Affan, Guntur Manurung, dan Parluhutan Siregar ditahan di sel Polres Jakarta Pusat.
Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa KPK sebagai saksi untuk anggota DPRD, Muhammad Affan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan mereka pada Senin depan di Markas Brimob Polda Sumatera Utara
Ajib Shah terbukti menerima suap berupa uang dari Gubernur non-aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1,1 miliar.
Dua anggota DPRD Sumatera Utara dihukum masing-masing 4,5 tahun karena menerima suap dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Setelah mendengar putusan hakim, keluarga Saleh Bangun menangis.
Penerima suap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,2 miliar.
Ajib mengaku pernah menerima "uang ketok" saat menjabat sebagai Ketua DPRD Sumatera Utara.
Anggota DPRD Sumut menerima uang dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho dengan jumlah yang berbeda-beda.
Pemimpin DPRD Sumatera Utara meminta kompensasi berupa "uang ketok" kepada gubernur setiap pengesahan APBD maupun laporan pertanggungjawaban.
Duit suap disebut dengan istilah uang ketok. Gubernur Gatot harus menyetor uang ketok agar APBD atau laporan pertanggungjawaban disetujui DPRD.
Gubernur Sumatera Utara harus menyediakan uang suap untuk memuluskan pengesahan APBD di DPRD setempat.
Setiap kali pembahasan APBD dan pertanggungjawaban pemda Sumatera Utara, Gubernur Gatot Pudjo selalu menyuap anggota DPRD
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa kakak kandung dan keponakan Ketua DPRD Sumatera Utara nonaktif Ajib Shah.
Sidang putusan OC Kaligis ditunda. Pengacara senior itu mengaku ingin segera menuntaskan persidangan. "Menunggu itu paling nggak enak."
KPK memeriksa pegawai negeri yang selama ini menjadi anak buah Gatot Pujo saat menjabat Gubernur Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Periode 2009-2014 Kamaludin Harahap.
Fadly Nurzal, politikus PPP DPRD, diperiksa KPK sebagai saksi perkara Gatot Pujo Nugroho.