ODGJ Boleh Mencoblos saat Pemilu dengan Syarat Bawa Surat Dokter ke TPS
KPU DKI Jakarta menyebut para ODGJ bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
KPU DKI Jakarta menyebut para ODGJ bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 nanti.