atau cari berdasarkan hari
BKN menyebut beleid yang diteken Presiden Jokowi terkait tunjangan ini diperuntukkan jabatan fungsional baru yang sebelumnya belum ada.
Tempo merangkum sejumlah ketentuan di dalam empat Perpres yang diteken jokowi tentang tunjangan jabatan pejabat fungsional pemerintah atau ASN.