Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 dianggap sebagai kemajuan dalam kemerdekaan beragama.
Namun, di lapangan, penghayat kepercayaan masih mengalami berbagai diskriminasi soal fasilitas ibadah, pelayanan administrasi publik, fasilitas pendidikan, dan lainnya.
Indonesia membutuhkan kebijakan yang menghapus diskriminasi dan membudayakan pendidikan demokrasi dalam berbagai lembaga pendidikan dan kehidupan bermasyarakat.
INDONESIA telah mengalami kemajuan dalam hal kemerdekaan beragama dan bertenggang rasa setelah reformasi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengisian Kolom Agama pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi Penghayat Kepercayaan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Artikel ini sebelumnya terbit di The Conversation Indonesia dengan judul Meski Identitasnya sudah Diakui, Penghayat Kepercayaan masih Rentan Kekerasan Struktural.