Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

<font face=arial size=1 color=#0000CC><B>Klantink </B></font><BR />Bingung Mobil

1 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hadiah mobil setelah menang dalam kontes Indonesia Mencari Bakat di Trans TV malah membuat personel Klantink bingung. Soalnya, dari lima anggota grup pengamen jalanan asal Surabaya itu—Wawan, 22 tahun, Rukin (20), Mat (32), Ndowe (28), dan Budi (30)—tak ada satu pun yang bisa mengemudikan kendaraan tersebut.

Alhasil, hingga sepekan setelah mereka dinyatakan menang, mobil itu belum diambil dan masih terparkir di studio Trans TV. ”Padahal pengin muter-muter juga, nyobain mobil barunya, tapi nggak ada yang bisa nyopir,” kata Mat. ”Gimana mau naik mobil, lha wong waktu mau masuk kuncinya saja keliru pegang,” Rukin menambahkan dengan gaya kocak.

Agar tak mubazir, mereka berniat menjual mobil itu untuk modal usaha orang tua di kampung. ”Moga-moga ada orang yang mau menawar mobil Klantink. Ibunya Wawan mau jualan sayuran dan bumbu dapur, ibunya Cak Mat, Ndowe, dan Rukin mau bikin warung tempe penyet,” kata Budi. Sebagian uang hadiah juga akan digunakan membeli alat musik baru. ”Yang lebih bagus,” kata Ndowe. Setelah menang, mereka juga bermimpi membuat album. ”Tapi kami tak menamakan diri artis. Kami tetap pengamen jalanan,” ujar mereka kompak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus