Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokoh

Didik Nini Thowok: Mesin Ngamen

2 Januari 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didik Nini Thowok, 51 tahun, punya cara jitu meraup uang saweran saat mengamen. Seniman asal Yogyakarta yang sohor karena mahir memerankan penari wanita ini ”teken kontrak” ngamen selama setahun untuk menghidupkan pariwisata di kawasan Malioboro, sembari menggalang dana untuk panti asuhan. Setiap Sabtu sore—sejak 17 Desember lalu—Didik dan kotak saweran bertuliskan ”minimal Rp 1.000” muncul di depan Gedung Agung, Yogyakarta.

Bersama tiga penari lain ia menarik perhatian pejalan kaki dengan cara diam bak patung. Tapi, saat orang memasukkan duit ke kotak saweran, bak mesin permainan, Didik dan koleganya otomatis megal-megol sembari mengucapkan terima kasih. Cukup dua menit, dia kembali mematung. ”Aku dikei duit agek gelem obah (aku diberi duit baru mau goyang),” ujar lajang dengan nama lengkap Didik Hadiprayitno itu.

Hasilnya? Mengamen hari pertama, terkumpul Rp 219 ribu. Sabtu kedua meningkat menjadi Rp 260 ribu. Sayang, cuaca Yogyakarta akhir tahun kurang mendukung. Hujan turun dan ngamen bubar sebelum waktunya. Dengan sigap Didik menyingsingkan kain panjang yang melilit kakinya, lalu lari berteduh di bawah pohon beringin di luar pagar gedung. Mesin ngamen ngadat karena kehujanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus