Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Tokoh

Berita Tempo Plus

Mengembalikan uang kontrak

Jojon, bersama cahyono dari jayakarta grup, mendapat keputusan pengadilan negeri jakarta pusat harus mengembalikan uang kontraknya kepada pt nugraha mas film, karena telah melanggar kontrak. (pt)

16 Maret 1985 | 00.00 WIB

Mengembalikan uang kontrak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus