Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENULIS buku Robohya Surau Kami Ali Akbar Navis kini aktif lagi
sebagai wakil Golkar di DPRD Tingkat I Sumatera Barat. Tahun
1975 Navis pernah melontarkan usul. Agar pegawai negeri yang
telah lama menempati rul-nah pemerintah, di masa pensiunnya
diperbolehkan membeli rumah yang ditempatinya -- dengan harga
sekuatnya. Navis menunjuk lebih jelas bekas Gulerbnur Sumatera
Barat yang pertama, Brigjen Polisi (Purnawirawan) Kaharuddin
Datuk Rangkayo Basa yang hingga kini tinggal di rumah
pemerintah. Sebaiknya dibeli saja rumah itu. Usul lebih konkrit
untuk orang kedua: drs. Harun Zain Datuk Sinaro, yang tahun ini
menyelesaikan jabatan gubernurnya.
Rumah yang didiami Kaharuddinada di Kompleks Wisma Indah dan
Harun Zain di Jalan A. Yani, Padang. Tidak jelas apa kedua tokoh
tersebut memang tidak punya rumah (pejabat tinggi daerah banyak
yang memiliki rumah di Ibukota).
Tapi usul Navis disetujui dalam satu sidang pleno khusus akhir
Pebruari lalu. Navis sendiri tidak hadir, sedang di luar kota.
Surat Keputusan No. 1/SB/77 DPRD tersebut antara lain
mencantumkan: "sebagai penghargaan dan ucapan terimakasih" bukan
dalam bentuk piagam atau lencana, tapi berupa "benda yang tidak
bergerak yaitu rumah kediaman."
Dua tokoh yang bersangkutan tidak menolak. Tapi muncul protes
dari Tarmizi Hosen SH di harian Haluan Pa(lang. Judul tulisan:
Kejutan dengan SK DPRD Tingkat I Sumbar. Dan ramailah itu soal.
Kalangan Kantor Gubernur berpendapat: SK tersebut merupakan satu
jebakan bagi Harun Zain. Sebab setelah SK nomor satu keluar,
keluar pula SK nomor dua. Isinya: menyetujui sebidang tanah di
luar kota seluas 3 Ha dibagi-bagikan kepada anggota DPRD hasil
Pemilu 1971. Navis sendiri - setelah melihat usulnya berkembang
begitu-berkata: "Saya tidak menyarankan memberi hadiah, tapi
menjual. Itupun waktu Harun Zain bukan gubernur lagi." Rejeki,
ya 'kan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo