Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
SIDANG kasus Gayus kembali menjadi bola panas bagi Kejaksaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu dua pekan lalu, Gayus mengaku memberikan uang US$ 500 ribu kepada bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung. Duit itu untuk diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution dan bekas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo