Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Kami Belum Menaikkan Bendera Putih

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menjelaskan pengawasan pemilu 2024 yang tahapnya sudah dimulai awal Agustus ini.

13 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemilu sudah dimulai dengan tahap pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

  • Badan Pengawas Pemilu mulai mengawasi proses verifikasi para calon.

  • Bagaimana Bawaslu mengantisipasi masalah politik utang dan ancaman ujaran kebencian?

PERHELATAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai. Partai politik sudah mulai mendaftar sebagai calon peserta pemilu pada 1 Agustus lalu yang kemudian akan memasuki proses verifikasi. Proses penting lain yang dimulai tahun ini adalah pendaftaran pemilih. Berkaca pada Pemilu 2019, ada sejumlah tahap krusial yang akan diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dari pendaftaran partai politik hingga nanti pencoblosan. "Kami mempersiapkan diri untuk menjadi majelis mediasi ataupun adjudikasi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan Tempo, Abdul Manan, di kantornya, Senin, 8 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam wawancara sekitar satu jam, Bagja menjelaskan persiapan lembaganya mengawasi semua tahap pemilu, politik uang dalam Pemilu 2019, hingga dana Rp 2 triliun yang belum cair. Pria yang meraih master hukum di Universiteit Utrecht, Belanda, ini juga menjelaskan alasan Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tahap pemilu sudah dimulai. Bagaimana persiapan Bawaslu?

Sekarang kan pendaftaran partai politik peserta pemilu. Juga ada verifikasi yang dimulai Agustus ini. Saat ini mungkin lebih banyak di pusat. Proses di daerah dimulai beberapa minggu ke depan sampai September. Proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktualnya sampai kecamatan, kota, dan kabupaten untuk partai politik yang mendaftar, sehingga kami memerlukan teman-teman Bawaslu kabupaten dan kota. Panitia pengawas (panwas) ad hoc kecamatan kan belum ada. Kami harus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, yang melakukan verifikasi faktual.

Verifikasinya oleh KPU?

KPU. Kami mengawasi proses di semua tahap ini. Oktober nanti akan ada pembentukan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Akan dibentuk juga panitia pemilihan kecamatan. Panitia pengawas juga akan dibentuk untuk membantu pengawasan di tingkat kecamatan. Nah, itu yang dilakukan Oktober. Nanti akan ada proses sengketa hasil verifikasi faktual, November akhir sengketa pendaftaran dan verifikasi. Kami mempersiapkan diri untuk menjadi majelis mediasi ataupun adjudikasi (penyelesaian perkara di luar pengadilan).

Di tahap ini apa proses yang perlu diawasi?

Sengketa atas proses verifikasi oleh yang tidak puas. Dalam Pemilu 2019 ada 10 partai politik yang tidak diloloskan karena ada syarat yang tidak terpenuhi. Misalnya, kantornya tidak ada, tidak mencukupi sebaran kantor (sebanyak) 50 persen. Kemudian pengurus partainya ganda dengan yang lain.

Kalau dalam tahap pendaftaran pemilih?

Daftar pemilih tetap (DPT) siluman. Itu perlu kami waspadai betul. Bukan DPT siluman sebenarnya. Ada yang tidak terdaftar, pemilih ganda, dan lain-lain. Pemilih ganda itu karena nama beda tapi orangnya sama.

Apa penyebabnya?

Karena yang dipakai data kependudukan dan catatan sipil, daftar penduduk potensial pemilih pemilihan. Nah, yang bersangkutan pindah tidak bilang-bilang. Misalnya awalnya di Jakarta, tahun depan ke Semarang, lalu ke Medan. Ia dicatat di setiap daerah tersebut. Seharusnya kan bisa terdeteksi. Tapi (hal ini) tidak terdeteksi karena kadang penulisan nama dan alamat berbeda, pekerjaan berganti.

Dampaknya apa?

Di daftar pemilih. Dan ini bisa digunakan oleh orang tidak bertanggung jawab yang memakai kartu tanda penduduknya untuk masuk (ke tempat pemungutan suara). Ada orang yang sudah meninggal 10 hari sebelum pemilu, kartu dan KTP-nya dipakai.

Berapa banyak kasus seperti itu?

Ada beberapa ribu. Makanya berubah (terus) DPT itu. Kami meminta KPU memperbaikinya per bulan. Ada juga orang yang tidak tercatat. Kan, syaratnya usia 17 tahun masuk pendataan, tapi ada yang (masih berusia) 15 tahun tercatat sebagai pemilih (karena saat) umurnya 16 tahun diberi KTP. Pas kami cek, ternyata sudah menikah. Berarti wajar, dong, ia jadi pemilih. Sama pemilih dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI. Kan, tidak boleh. Tapi ada yang terdaftar. Saat kami cek, ada yang sudah pensiun tapi di KTP masih disebut TNI. Banyak teman-teman ini yang malas mengubah status kependudukan.

Apa penyebab keengganan itu?

Enggak ngerti. Saya tidak bisa komentar soal itu. Ada yang usianya sudah bisa milih tapi, karena enggan membuat KTP, akhirnya tidak bisa memilih. Saat berusia 17 tahun seharusnya otomatis (masuk daftar pemilih), tapi tidak punya KTP. Kami sebenarnya mendesak pemerintah dan KPU (mempertegas) soal siapa sih yang sekarang mencatat kependudukan, khususnya untuk kasus seperti ini. KPU Australia punya kewenangan mencatat. Begitu seseorang berusia 16 tahun, setahun sebelumnya KPU kirim surat atau e-mail ke yang bersangkutan mengucapkan selamat ulang tahun dan memintanya mempersiapkan dokumen kependudukan karena tahun depan sudah jadi pemilih. Di Australia kan menjadi pemilih itu wajib. Kalau enggak memilih, kena denda. Kita kan enggak. Kita tidak ramah terhadap warga negara.

Pada masa kampanye, apa pelanggaran yang paling banyak?

Administrasi. Pemasangan spanduk, alat peraga. Tapi dianggap teman-teman Bawaslu itu sebagai sesuatu yang besar. Kami yang nurunin alat peraga. Seharusnya dinas dan KPU. Kalau pelanggaran administrasi, misalnya ia kampanye salah tempat, seharusnya di tempat A tapi B. Hal-hal yang seperti itu kami selesaikan dengan cepat.

Apa sanksinya?

Kami bubarkan kampanyenya. Pelanggaran administrasi sekitar 18 ribu. Paling banyak alat peraga. Selain itu salah tempat (kampanye), spanduk di tempat yang dilarang, seperti di depan masjid, gereja. Ada partai yang pasang spanduk di pagar Bawaslu DKI. Ini kan ngajak perang namanya. Kami turunin langsung dan partainya kemudian minta maaf. Nanti kami bisa dibilang berpihak.

Saat pemilihan, apa yang jadi sorotan?

Politik uang. Politik uang yang sampai dipidana itu sekitar 80 kasus di seluruh Indonesia. Kalau laporannya, banyak. Paling banyak memanfaatkan uang pemerintah untuk kampanye, yaitu dana desa.

Berapa besar uangnya?

Rp 50 ribu (per orang). Kalau amplopnya banyak, bisa Rp 100 juta, kan. Ada yang Rp 100 ribu. Pemilihan kepala daerah (pilkada) lebih ngeri. Lebih tinggi. Ada yang sampai Rp 200 ribu. Lebih mahal. Dalam pilkada kan harus (ada) eksekusi anggaran karena ia kepala daerah. Politikus kan enggak. Ada indikasi, misalnya, di daerah tertentu sampai Rp 500 ribu.

Apa boleh ada tunjangan makan dan transportasi dalam rapat umum?

Uang tidak dibolehkan. Boleh dikasih tunjangan transportasi dan makan senilai ini (Rp 50-75 ribu) tapi bukan dalam bentuk uang. Tapi (kami) serba salah. Bila masyarakat datang ke tempat kampanye, dia enggak kerja di sawahnya. Ini kan voluntarisme. Begitu alasannya.

Akhirnya apa yang dikategorikan politik uang oleh Bawaslu?

Yang memberikan Rp 100 ribu atau Rp 50 ribu tapi untuk orang yang tidak ada di tempat kampanye. Jadi ada orang yang menyebar di sekelilingnya. Itu yang kena.

Apa rekomendasi Bawaslu tentang tunjangan itu?

Ubah menjadi uang saja bentuknya. Jadi kami tak salah tingkah. Atau diberi voucher yang tangible atau dibawa saja pesertanya (ke lokasi kampanye). Makanya kampanye seperti itu, model rapat umum, tidak usah terlalu banyak, lah. Paling pertemuan terbatas 30-40 orang di rumah penduduk, menyampaikan visi-misi. Kayak hajatan kecil. Rokok, kopi disediakan. Kalau (kampanye model pertemuan) seperti itu, tiap pertemuan butuh biaya sekitar Rp 5 juta. Kalau dalam sehari lima kali pertemuan terbatas, dikalikan saja Rp 5 juta atau Rp 10 juta.

Untuk kampanye normal butuh dana berapa?

Saya cek Rp 300-400 juta. Itu sangat murah sekali. Dalam kenyataan lebih dari itu. Orang menghindari ketemu dengan konstituen. Mainnya langsung uang. Ini yang bermasalah. Saya masih menghargai calon anggota legislatif yang mau ketemu konstituen, menyampaikan visi-misi, program kerja. Hebat itu. Ada politikus di Jakarta yang keliling tapi tidak dapat kursi karena tidak terlalu serius. Financial politics itu ada, bukan money politics, ya.

Banyak politikus yang melakukannya?

Sudah mulai banyak, walaupun tidak terpilih. Ini yang muda-muda. Kami mendorong yang muda-muda maju berkampanye mendapatkan hati masyarakat. Ada anggota DPR di Senayan yang sampai tidur di rumah konstituen. Itu menurut saya pendekatan paling baik.

Sebagian masih pakai politik uang?

Penelitian Pak Burhan Muhtadi yang bilang begitu. Seharusnya dewan pimpinan cabang dan dewan pimpinan daerah partai itu jadi pusat rumah rakyat. Itu maksudnya sistem informasi partai politik. Masyarakat bisa cek kantornya di mana partai itu. Bagaimana rakyat berkeluh-kesah kalau kantor partai tidak ada, tutup, atau adanya petugas keamanan saja.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menghadiri rapat koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilu di Kantor KPU, Jakarta, 25 Juli 2022. ANTARA Sigid Kurniawan

Kesannya partai bekerja hanya menjelang pemilu?

Mari kita berkaca pada Partai Republik dan Demokrat di Amerika Serikat. Barack Obama, masih di tingkat kota, dia sehabis ngajar itu buka klinik hukum Partai Demokrat di balai kota. Lalu datanglah para simpatisannya ke sana (berkonsultasi). Kalau ada kasus seperti ini, dia akan memberi solusi, menyarankan untuk menghubungi ini, pengacara dari Demokrat juga. Itu pengkaderan berjenjang partai. Kalau bagus di sini, baru naik ke parlemen daerah, anggota kongres (dipilih dua tahun sekali), lalu senator (empat tahun sekali). Jadi partai itu bukan hanya ideologi. Partai itu menyediakan ruang untuk para simpatisan mengadu. Kemudian keluhan itu tersampaikan ke anggota partai di parlemen, ke gubernur atau wali kota. Kan, seperti itu.

Apa pengaruh sistem seperti itu?

Pengaruhnya bagi masyarakat, mereka terfasilitasi. Suara wakil rakyat itu suara rakyat. Jangan juga anggota parlemen ini lari-lari dari rakyat. Jarang turun ke daerah pemilihan. Sentilan juga buat teman di DPR. Pendekatan jangan lima tahun sekali. Dana reses itu setahun lima kali. Difasilitasi oleh negara untuk turun ke konstituen.

Bagaimana kasus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye di Lampung? Mengapa ditolak?

Bukan tidak melanggar (tapi), tidak bisa masuk (kategori pelanggaran kampanye). Belum ada peserta pemilu sekarang. Ada enggak peserta pemilu? Partai saja belum jadi peserta pemilu. Kampanye sudah mulai? Belum juga.

Tapi tindakannya seperti kampanye. Apakah tidak bisa kena pasal pelanggaran?

Secara hukum tidak kena. Etik? Bukan kami yang menilai soal itu. Kemarin jadinya berupa imbauan melalui siaran pers kepada pejabat negara untuk tidak melakukan hal seperti itu.

Itu bisa menjadi celah bagi pejabat publik?

Betul. Mengikuti petatah petitih orang Jawa, ojo adigung adiguno, jangan seperti itu kalau sedang berkuasa.

Anda juga mengusulkan kampanye di kampus.

Kampanye di kampus itu satu metode yang pas untuk debat publik. Tapi ada larangan kampanye di lembaga pendidikan. Ada putusan pidananya pada 2019.

Dalam undang-undang memang tidak boleh?

Tidak boleh. Seharusnya nanti direvisi untuk bisa debat di kampus. Saya percaya demokrasi ini harus melibatkan mahasiswa. Saya dulu aktivis mahasiswa. Kemudian sekarang mahasiswa kok anti terhadap partai politik. Padahal partai politik itu menentukan baik-buruknya negara ini. Di Amerika debat presiden (dilakukan) di kampus karena (kampus) dianggap sebagai center of excellence, tempat para pemikir.

Bagaimana debat capres yang hanya berlangsung di Jakarta?

Saya protes debat capres mengapa hanya di Jakarta. Kalau mau, di lima pulau terbesar di Indonesia: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Kita ini negara kepulauan demokratis terbesar di dunia. NKRI itu bukan Negara Kejawaan Republik Indonesia kan, tapi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Soal ujaran kebencian di media sosial, seperti apa dalam pemilu lalu?

Itu yang mengakselerasi polarisasi. Hoaks, fitnah, banyak di media sosial. Mulainya 2017, saat pilkada DKI. Saling menyerang.

Bagaimana pengawasannya?

Kami buat nota kesepahaman dengan KPU, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Cyber Crime Polri, Badan Siber dan Sandi Negara, dan platform media sosial pada 2018. Jadi, kalau ada apa-apa, akan diturunkan oleh Facebook. Kalau ada ujaran kebencian, diturunkan. Cuma, ada permasalahan. Kadang-kadang bagi teman Facebook hal itu dianggap bagian dari kebebasan berbicara. Mereka kan boleh mengkritik dan menguliti presidennya di Amerika sana. Di kita tidak boleh. Mereka mengkritik dasar negara, bisa saja. kita tidak boleh. Perbedaan persepsi itu yang kadang-kadang (membuat) Facebook masih membiarkan seperti itu. Akhirnya kami coba bersama-sama kemarin.

Berapa banyak kasus ujaran kebencian saat itu?

Ribuan. Yang diturunkan, menurut Kominfo, sekitar 1.000. Setelah itu kan ada lagi, muncul lagi. Pakai akun baru.

Bagaimana mengatasinya?

Kami hadapi terus. Waktu itu ada sembilan yang dipidana tapi dihentikan karena enggak bisa ditelusuri alamat IP (Internet Protocol)-nya. Ada juga kasus ibu yang mengubah logo partai. Itu dipidana. Akhirnya dia dikenai hukuman percobaan karena punya tanggungan anak tiga.


Rahmat Bagja

Tempat dan tanggal lahir: Medan, 10 Februari 1980

Pendidikan
• S-1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 2003
• S-2 Master Hukum Universiteit Utrecht, Belanda, 2009
• Program Doktor Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010 (tidak selesai)
• Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2020-sekarang

Pekerjaan
• Managing Partner pada Bagja Afghani & Partners Law Office, 2012-2016
• Pengajar Universitas Al-Azhar Indonesia, 2006-2017
• Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, 2004-2017
• Anggota Tim Kelompok Kerja untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, 2012-2014
• Anggota Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, 2017-2022
• Ketua Bawaslu, 2022-sekarang

Organisasi
• Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta, 2009-2011
• Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia Utrecht, Belanda, 2008-2009


Apa dampak paling berbahaya dari ujaran kebencian?

Polarisasi. Bangsa yang tadinya guyub jadi tidak guyub. Beda pilihan presiden memecah keluarga, bapak sama anak. Saya pernah mendamaikan bapak dengan kakak saya.

Apakah dalam pemilu kali ini masih merisaukan?

Ya. Akselerasinya tinggi. Dulu masih pakai Facebook. Sekarang TikTok, Reels di Instagram, dan mudah (dipakai) menyerang.

Bagaimana Bawaslu mengantisipasinya?

Literasi. Bacaan. Akan mengerikan jika pemilih pemula kita menggunakan itu sebagai sumber mengenal calon presiden dan wakil presiden. Nanti terbentuk generasi pemilih pemula yang ekstrem kanan dan ekstrem kiri. Fanatik terhadap calon.

Bagaimana dampak dana Bawaslu sebesar Rp 2 triliun tahun ini yang belum cair?

Ada beberapa program sosialisasi yang tidak jalan. Pengawasan, pemberdayaan, peningkatan kapasitas. Yang kami takutkan mereka gagap menghadapi permasalahan.

Apa bagian paling krusial yang bisa terkena dampak?

Seleksi panitia pengawas kecamatan seharusnya sudah dimulai. Bagaimana nanti pantarlih sampai tingkat desa, kelurahan?

Bagaimana mengatasinya?

Kami belum menaikkan bendera putih. Kami gunakan anggaran sebaik-baiknya. Santai saja. Kalau November sudah habis, kami naikkan bendera putih.

Wacana penundaan pemilu masih muncul.

Saya kira sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda pemilu. Apa alasannya? Harga minyak? Enggak mungkin, lah. Jiwasraya (yang butuh dana triliunan rupiah) bisa ditanggung pemerintah. Masak, pemilu tidak? Prosesnya sudah jalan. Enggak ada jalan untuk balik kanan lagi. Terlalu besar yang dikorbankan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Abdul Manan

Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus