Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Grup usaha Nursalim pingsan dan kini asetnya dikuasai pemerintah lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tak hanya itu. Seperti beberapa konglomerat lain pada era Orde Baru, dia kini harus menghadapi tuntutan mahkamah berkaitan dengan penggunaan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo