Di Jember, Tempat Hiburan Harus Tutup Selama Puasa  

Tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Tangerang. Tempo/Dimas Aryo
Tempat hiburan malam di kawasan Dadap, Tangerang. Tempo/Dimas Aryo

TEMPO.CO, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadan 1433 H. Hasil rapat koordinasi sejumlah organisasi dan instansi, Selasa, 10 Juli 2012, menyatakan tidak ada toleransi bagi diskotek atau tempat dugem untuk beroperasi selama bulan puasa tahun ini.

"Semua tempat hiburan itu harus ditutup total, tidak ada toleransi buka jam berapa sampai jam berapa, misalnya," kata Kepala Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Besar Jayadi.

Setelah rapat koordinasi dengan beberpa organisasi dan instansi, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Kantor Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol Linmas, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah, Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama, Polres Jember mengumpulkan para pemilik tempat hiburan, hotel dan restoran. " Penerimaan tamu hotel harus selektif agar tidak terjadi tindakan asusila atau mesum," dia menambahkan.

Kepala Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Jember, Arief Tjahyono, mengatakan surat edaran hasil pertemuan dengan sejumlah pihak itu sudah mulai disebarkan hari ini.

Di dalamnya ada beberapa poin rekomendasi hasil pertemuan, mulai dari penutupan hiburan malam, pelarangan penjualan minuman keras, penerimaan tamu hotel yang selektif agar tidak terjadi praktek mesum, pengutamaan keamanan dan kenyamanan di tempat rekreasi, serta pengaturan tempat penjualan di beberapa supermarket agar tidak menjual makanan saji di tempat terbuka.

"Mulai disebarkan sejak hari ini kepada para penyelenggara kegiatan bisnis yang terkait," kata dia.

MAHBUB DJUNAIDY

Berita tepopuler lainnya:
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang

Perempuan Ini Merekrut dan Melatih Pasukan Jihad

Wanita Ini Isteri Kim Jong Un?

Gadis Panggilan ini Jadi Desainer Lingerie Top

Menteri Dahlan Iskan Mau Impor Kelinci

Istri Mantan Presiden Ini Golput