TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.
"Mengabulkan permohonan pemohon," kata Ketua Mahkamah, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2014. Atas putusan ini, pemilihan presiden dan wakil presiden dilangsungkan bersamaan dengan pemilihan legislatif.
Menurut Mahkamah, Pasal 3 ayat 5, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah menilai pemilihan umum untuk anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden mesti serentak. "Yang dimaksud pemilihan umum berada dalam satu tarikan napas," ujar Hamdan.
Karena itu, Mahkamah menilai pasal-pasal tersebut tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun keputusan Mahkamah ihwal pemilihan serentak ini tak akan diterapkan pada Pemilu 2014. "Berlaku untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 dan pemilu seterusnya," ujar Hamdan.
Koalisi Pemilu Serentak meminta Mahkamah menguji Pasal 3 ayat 5, Pasal 9, Pasal 12 ayat 1 dan 2, Pasal 14 ayat 2, serta Pasal 112 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal ini mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden yang dilangsungkan setelah pemilihan legislatif, serta syarat memenuhi ambang batas presidensial bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.
Koalisi menganggap pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. Soalnya, tak ada aturan yang spesifik tentang urutan penyelenggaraan pemilihan umum. Justru dalam Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan bahwa pemilihan umum diadakan satu kali atau secara serentak.
PRIHANDOKO
Topik terhangat:
Banjir Jakarta Buku SBY Banjir Manado BBM Akil Anas Ditahan
Berita lain:
Megawati Mengaku Sering 'Nonjok' Kiemas
Apa Kata Megawati Soal Hubungannya dengan SBY?
Benarkah Tenda SBY di Sinabung Rp 15 Miliar?
BlackBerry Diborong Pentagon, Saham Melonjak
Hengkang ke MU, Hari Ini Mata Jalani Tes Medis