TEMPO.CO, Kupang - Calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 2 asal Partai Demokrat, Anita Yakoba Gah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di media yang dilakukannya. Anita mempertanyakan penetapan tersangka itu.
"Dia (Anita) sudah diperiksa oleh polisi terkait dugaan pelanggaran kampanye media," kata Humas Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Okto Riwu kepada Tempo, Senin, 24 Februari 2014.
Anita Yakobah Gah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke polisi, karena dinilai melakukan tindak pidana pemilu. Menurut Riwu, pemeriksaan Anita Gah ini atas laporan Bawaslu terkait pelanggaran kampanye media. "Masalahnya soal tindak pidana pemilu," katanya.
Anita Yakobah Gah, yang dikonfirmasi usai diperiksa polisi, membenarkan kabar tentang penetapannya sebagai tersangka. "Saya sudah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu," katanya.
Namun dia menyayangkan penetapan tersangka ini. Menurut dia, laporan Bawaslu bahwa dirinya melakukan kampanye melalui media karena menyampaikan visi-misi Demokrat, sangat keliru.
Ia merasa tidak pernah melakukan kampanye. "Saya hanya mensosialisasikan diri saya, bukan melakukan kampanye, karena saya tidak pernah mengajak orang untuk memilih saya," tegasnya.
Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal 276 Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
YOHANES SEO
Berita Lainnya
Ada Setoran di Balik Label Halal Daging Australia
Demi Evan Dimas, Risma Batalkan Acara di Jakarta
Pulau Misterius Mendadak Muncul di Laut Bekasi
Twitter Ridwan Kamil Dibanjiri Protes Jam Malam
Mahfud Md Anggap Pemerintahan SBY Gagal